Daftar gaji TNI dibagi menjadi tiga bagian utama yaitu TNI angkatan darat, TNI angkatan laut, dan terakhir TNI angkatan udara.
Daftar gaji TNI diatur dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2019, yang mana perubahan ke-12 atas peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2001 tentang gaji pokok anggota TNI.
Sementara untuk tunjangan kinerja TNI diatur pada peraturan presiden nomor 102 tahun 2018.
1. Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.
2. Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.
3. Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.
4. Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.
5. Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.
6. Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.
Load more