Selain mendapatkan gaji pokok, setiap anggota TNI juga akan mendapatkan beberapa tunjangan.
Tunjangan pertama adalah tunjangan kinerja yang diatur dalam peraturan presiden republik Indonesia nomor 102 tahun 2018. Peraturan ini berisi tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan tentara Nasional Indonesia. Besaran tunjangan sendiri disesuaikan dengan jabatan serta pangkat.
Adapun beberapa tunjangannya TNI terbaru 2023 sebagai berikut:
1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp37.810.500.
2. Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp34.902.000.
3. Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.
4. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.
5. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.
6. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.
7. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.
8. Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000.
9. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.
10. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.
11. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.
12. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.
13. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.
14. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.
15. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.
16. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.
17. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.
18. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.
19. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
Selain mendapatkan tunjangan kinerja, tentara Nasional Indonesia juga mendapatkan tunjangan istri dan anak, yang mana hal ini diatur dalam peraturan menteri pertahanan republik Indonesia nomor 33 tahun 2007, Adapun isi dari peraturan menterinya yaitu sebagai berikut:
1. Tunjangan istri atau suami diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.
2. Tunjangan anak diberikan masing-masing sebesar 2% dari gaji pokok.
3. Tunjangan pangan atau beras.
4. Tunjangan jabatan.
5. Tunjangan pengabdian wilayah terpencil.
6. Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
7. Uang lauk pauk.
(udn)
Load more