Mischa Hasnaeni Moein ditetap kan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung). Mischa Hasnaeni Moein adalah Ketua Umum Partai Republik Satu.
Ia menjadi tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pengalihan fiktif pembangunan jalan Tol Semarang-Demak, Jawa Tengah (Jateng) yang dikerjakan oleh PT Waskita Beton Precast (WBP).
Perempuan paruh baya yang dijuluki 'Wanita Emas' yang juga maju sebagai calon anggota DPRD DKI lewat PDIP itu kemudian dijebloskan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ke penjara.
Usai menjalani pemeriksaan, Hasnaeni sang Wanita Emas sudah dalam kondisi tangan diborgol dan mengenakan rompi kuning tersangka.
Petugas lalu mengangkatnya untuk dimasukkan ke dalam mobil lantaran ia menggunakan kursi roda. Saat dimasukkan ke dalam mobil tahanan, tiba-tiba saja sang Wanita Emas histeris, mengamuk, dan teriak-teriak tak terima jika dirinya dijadikan tersangka dan dijebloskan kedalam penjara.
Petugas Kejakgung kemudian dengan paksa mengangkat badan Wanita Emas dengan paksa untuk masuk ke dalam mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejakgung.
Selain sang Wanita Emas, dalam kasus tipikor tersebut, penyidik juga menetapkan Kristadi Juli Hardjanto (KJ) yang merupakan General Manager (GM) PT WBP sebagai tersangka.
"Ya betul. Tersangka H, adalah Wanita Emas," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi saat ditemui di gedung Kejakgung, Kamis (22/9).
Terkait dengan dugaan kasus korupsi di PT WBP yang menyangkut soal penilapan uang dan mark up dana pembangunan enam proyek strategis nasional tahun 2016-2022.
Penilapan uang dan mark up terjadi di sejumlah proyek yang dikerjakan oleh anak perusahaan BUMN tersebut bersama rekanan.
Proyek ini meliputi, pembangunan jalan Tol Krian–Legundi–Bunder–Manyar (KLBM) di Jawa Timur, pengadaan dan produksi tetrapod PT Semutama, dan pengadaan batu split PT MMM.
Selain itu ada juga proyek pengadaan pasir PT Mitra Usaha Rakyat, serta terkait dengan pengadaan lahan untuk pembangunan Plan Bojonegara, Serang, Banten.
Load more