tvOnenews.com - Kilas balik dari terpidana mati atas kasus peredaran narkoba, Rani Andriani, salah satu dari 6 terpidana mati yang dieksekusi mati bersamaan di lapas Nusakambangan pada Minggu (18/1/2015).
Rani Andriani di eksekusi mati pada dini hari sekitar pukul 00.00 WIB. Rani merupakan satu-satunya warga negara Indonesia yang divonis mati hari itu.
Kisah Rani Andriani seorang kurir narkoba yang menemui ajalnya di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan Cilacap bermula dari ajakan sepupunya, Meirika Pranola alias Ola.
Ola juga divonis mati atas kasus tersebut, namun kemudian ia mendapatkan grasi hukuman seumur hidup dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menjabat kala.
Awalnya Rani diajak Ola untuk menyelundupkan sejumlah narkoba. Rani sempat menolak, namun pada akhirnya ia bersedia menjalankan 'pekerjaan berisiko tinggi' tersebut karena membutuhkan uang untuk membayarkan hutang keluarganya.
Namun naas, Rani ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat hendak beraksi menyelundupkan sekitar 3,5 kg heroin dan 3 kg kokain ke London, Inggris.
Load more