Jakarta, tvOnenews.com – Kata hukuman mati belakangan ini naik daun di berbagai kalangan sejak Ferdy Sambo mendapatkan vonis tersebut dari majelis hakim.
Hukuman mati atau pidana mati menurut Kamus Besar bahasa Indonesia adalah pencabutan nyawa terhadap terpidana. Yang jarang dibahas, sebenarnya hukuman mati ini bukan pertama kali ini diberikan terhadap terpidana.
Sebelum Ferdy Sambo telah ada beberapa kasus di mana pelakunya dijatuhi hukuman mati. Berikut ini adalah 8 orang yang pernah dijatuhi hukuman mati di Indonesia, selain Ferdy Sambo.
Nama Amrozi tentunya sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Amrozi merupakan salah satu pelaku dari kasus Bom Bali 2002 yang menewaskan 203 korban jiwa dan 209 orang luka-luka.
Sebelum akhirnya dieksekusi mati, Amrozi terlihat sempat berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu Nusakambangan. Diketahui Amrozi telah dieksekusi mati pada 9 November 2008 pukul 00.15.
Pelaksanaan hukuman mati terhadap Amrozi sempat beberapa kali ditunda karena tim pengacara mengajukan keberatan. Meskipun pada akhirnya upaya peninjauan kembali yang dilakukan oleh pengacara Amzori ditolak.
Imam Samudra merupakan salah satu rombongan Amrozi yang mendapatkan vonis mati karena terlibat dengan aksi Bom Bali 2022. Namun yang jarang diketahui sebenarnya selain peristiwa tersebut Imam Samudra pernah terlibat dengan kasus yang sama di tahun 2000.
Kala itu Imam pernah melakukan pengeboman gereja di Batam saat malam Natal tahun 2000. Ketika ditangkap, dirinya bahkan mengaku pernah melakukan pengeboman lain di Plaza Atrium pada tahun 2000. Imam lantas divonis mati atas kasus Bom Bali dan dieksekusi pada hari yang sama dengan Amrozi.
Masih dalam 'pasukan' Bom Bali, nama lain yang juga mendapatkan vonis mati adalah Ali Gufron alias Mukhlas. Diketahui Mukhlas merupakan salah satu otak dari Bom Bali 2002 dan dieksekusi satu hari sebelum Amrozi dan Imam.
Mukhlas ternyata merupakan kakak kandung Amzodi yang lahir di Tenggulun, Lamongan, Jawa Timur. Diketahui, Mukhlas sempat mengajar di Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.
Pondok Pesantren tersebut didirikan oleh ustadz Abu Bakar Baasyir dan Abdullah Sungkar.
Bukan hanya kasus terorisme, di Indonesia juga diketahui ada beberapa hukuman mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa kasus narkoba. Salah satu nama yang mendapatkan vonis mati atas kasus narkoba adalah Rani Andriani.
Rani Andriani alias Melisa Apriliani merupakan terpidana matiyang dieksekusi mati di rezim Jokowi, setelah dirinya terungkap menjadi ‘kurir’ narkoba dan kedapatan membawa heroin 3.500 gram. Rani divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada tahun 2000.
Tak hanya Rani Andriani, ada 5 terpidana lain yang merupakan WNA (Warga Negara Asing) juga dihukum mati yakni Daniel Enemua (Malawi), Marco Archer Cardoso Mareira (Brasil), Ang Kim Soei (warga negara Belanda), Namaona Denis (Malawi), dan Tran Thi Bich (Vietnam).
Salah satu terpidana mati di rezim Presiden RI Jokowi yakni Freddy Budiman. Freddy merupakan terpidana mati yang dieksekusi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusakambangan atas kasus penyelundupan narkoba pada 15 Juli 2013.
Freddy Budiman terbukti menyelundupkan 1.4 juta pil ekstasi dari China. Meski telah ditahan, dia tampak tak jera dan masih menjalankan ‘bisnis haram’ tersebut dari dalam penjara.
Freddy Budiman pertama kali ditangkap atas kasus pengedaran narkoba pada tahun 2009. Dia terbukti memiliki 500 gram sabu-sabu dan menerima vonis hukuman 3 tahun penjara.
Masih belum jera, Freddy Budiman kembali berulah mengedarkan narkoba. Pada tahun 2011, dia tertangkap memiliki 27 gram sabu-sabu, 300 gram heroin hingga 450 gram bahan untuk membuat pil ekstasi. Kali ini Freddy divonis 18 tahun penjara.
Namun, dibalik jeruji besi LP Cipinang, Jakarta Timur, Freddy Budiman masih menjalankan bisnis haram tersebut. Dia menyelundupkan 1,4 juta pil ekstasi dari China yang rencananya didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.
Di urutan selanjutnya, ada Raheem Agbaje Salami. Dia terbukti menyelundupkan heroin sebanyak 5 kilogram ke Indonesia. Pria Spanyol kelahiran Nigeria ini dihukum mati pada 29 April 2015 dini hari.
Sebelum menemui ajalnya, Raheem Agbaje Salami sempat berpesan untuk mendonorkan ginjalnya. Tak hanya itu, dia juga meminta untuk dimakamkan di Madiun, Jawa Timur.
Selanjutnya, terpidana mati lainnya yang cukup fenomenal di rezim Jokowi yakni dua orang yang dikenal Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Keduanya divonis mati pada 29 April 2015.
Andrew Chan dan Myuran Sukuraman ditangkap di Bandara Internasional Ngurah Rai pada tahun 2005 atas kasus penyelundupan 8,3 kg heroin keluar Indonesia.
Nama terpidana mati Mary Jane sempat fenomenal. Wanita yang merupakan warga negara Filipina untuk menyelundupkan heroin sebanyak 2,6 kg. Dia ditangkap pada 2010 di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta.
Mary Jane sempat menepis dirinya membawa barang haram tersebut. Menurut pengakuannya, dia tak mengetahui soal heroin yang dijahitkan ke kopernya. Dia dijatuhkan vonis mati pada 29 April 2015.
Namun, Mary Jane batal dieksekusi dan hingga saat ini dia masih menunggu kepastian hukuman mati. (Lsn/ rka)
Load more