Namun sesampainya Mary Jane di Malaysia, pekerjaan itu tidak didapatkannya. Akhirnya Mary Jane diminta untuk terbang ke Indonesia.
Ia diminta pergi ke Yogyakarta sebagai pengganti tawaran pekerjaan sebelumnya, Cristina lah yang meminta Mary Jane terbang ke Yogyakarta, Indonesia.
Mary Jane kemudian dibekali sebuah koper baru dan uang sebanyak 500 dollar Amerika Serikat (USD). Pada 25 April 2010 Mary Jane menginggalkan Kuala Lumpur dan bertolak ke Yogyakarta.
Setibanya di Bandara Adisucipto, Yogyakarta, usai melewati jalur sinar-X, petugas bandara kemudian menaruh curiga pada tas koper yang dibawa oleh Mary Jane.
Petugas akhirnya memeriksa koper tersebut dan menemukan sejumlah heroin yang dibungkus dengan alumuniun sebesar 2,6 kilogram.
Saat dirinya ditangkap dan dijatuhi hukuman mati, Mary Jane tidak mendapatkan fasilitas yang memadai untuk membela diri di persidangan.
Agus Salim yang merupakan pengacara Mary Jane mengatakan, bahwa saat diinterogasi polisi Mary Jane tidak didampingi pengacara dan juga penerjemah.
Padahal, saat itu interogasi dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia, sementara Mary Jane hanya bisa berbahasa Tagalog.
Saat di persidangan pengadilan disebut juga bahwa tidak ada penerjemah berlisensi. Adapun seorang pengacara yang ditunjuk adalah pembela umum yang disediakan oleh polisi.
Dalam sidang atas kasus itu, hakim kemudian menjatuhkan vonis hukuman mati, lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni hukuman pidana seumur hidup.
Load more