Eksekusi mati Mary Jane dijadwalkan dilakukan pada 29 April 2015 yang lalu di Nusakambangan, Jawa Tengah.
Namun saat detik-detik terakhir menjelang eksekusi, hukuman mati Mary Jane diurungkan menyusul desakan publik, DPR, dan Komnas Perempuan kepada Presiden.
Penundaan eksekusi mati atas Mary Jane dilakukan karena besarnya tekanan masyarakat internasional dan nasional yang mengatakan bahwa dirinya merupakan korban dari perdagangan manusia atau human trafficking.
Grasi atas Mary Jane bersama 11 orang terpidana mati lainnya juga ditolak Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) tertanggal 30 Desember 2014.
Tim pengacara Mary Jane bahkan sampai mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 27 April 2015. PK atas kasus Mary Jane kemudian ditolak oleh PN Sleman sehari setelah diajukan.
Padahal eksekusi mati jatuh pada 29 April 2015, dan pada saat itu, Mary Jane sudah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 sekitar pukul 01.40 WIB, untuk kemudian menjalani persiapan eksekusi mati.
Saat hari berpindah ke 29 April 2015 eksekusi mati Mary Jane yang seharusnya dilaksanakan dibatalkan di detik-detik terakhir.
Mary tidak masuk dalam daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Ia kemudian dibawa keluar sel dan dikembalikan lagi ke LP Wirogunan Yogyakarta.
Sehari sebelum eksekusi mati Mary Jane dilaksanakan, pada 28 April 2015, seseorang bernama Maria Kristina Sergio tiba-tiba menyerahkan diri di Kepolisian Provinsi Nueva Ecija, Filipina, pukul 10.30 waktu setempat.
Kristina mengaku merekrut Mary Jane, terpidana mati yang sedang menanti eksekusi mati pada malam harinya.
Divisi Biro Investigasi Anti Perdagangan Manusia Filipina juga mengajukan tuntutan kasus perekrutan ilegal terhadap Mary Jane yang dilakukan oleh Kristina bersama partnernya Julius Lacanilao dan seorang lagi berkewarganegaraan Afrika 'Ike', ke Departemen Kehakiman.
Load more