Upaya hukum yang luar biasa berupa permohonan Peninjauan Kembali sudah diajukan Zainal pada 2 Mei 2005.
Namun, lagi-lagi nasib buruk menimpanya. Pengajuan PK Zainal kemudian “macet” selama bertahun-tahun karena berkas PK milik Zainal terselip di PN Palembang.
Setelah berkas ditemukan, PK Zainal segera dikirim ke Mahkamah Agung dengan Nomor 65 PK/Pid.Sus/2015, dan PK tersebut diputus hanya dalam waktu beberapa hari.
Pada Desember 2014 silam, Zainal Abidin mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo, dan ternyata hasilnya ditolak.
Penolakan Presiden bersamaan dengan penolakan seluruh grasi gembong narkoba menyusul terbitnya Keputusan Presiden tanggal 2 Januari 2015 yakni Keppres Nomor 2/G Tahun 2015.
Permohonan PK yang diajukan Zainal Abidin ditolak pada 27 April 2015. Mahkamah Agung menyatakan menolak PK Zainal yang dijatuhi hukuman mati karena ia terbukti sebagai pedagang ganja kelas kakap.
Load more