Ferdy Sambo terbukti bersalah atas kasus perkara pembunuhan berencana kepada ajudannya yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan.
Majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan yang telah mengabdi padanya selama tiga tahun.
Salah satu hal lain yang memberatkan adalah perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri, tempatnya bekerja di mata Indonesia dan dunia.
Kemudian, perbuatan terdakwa Ferdy Sambo juga menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat, salah satunya adalah Bharada E atau Richard Eliezer.
Kemudian Ferdy Sambo juga disebut berbelit-belit, bekerjasama dengan anggota lain, dan tidak mengakui perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa Brigadir J.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sementara untuk Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 8 tahun penjara.
Load more