Konselor, Lisa mengatakan penyebabnya yaitu sebagian besar korban berada dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras atau obat bius.
“Karena minuman keras atau obat bius dan juga bila ada yang diperkosa namun tidak mengalami cedera fisik, maka akan sulit mencurigai bahwa mereka menjadi korban,” jelasnya.
Namun, pada (11/12/2020), Mahkamah Banding Inggris malah memperberat hukumannya dari yang sebelumnya dijatuhkan minimum 30 tahun, menjadi minimum 40 tahun sebelum mendapatkan pengajuan permohonan pembebasan.
Mengetahui hal tersebut, Mabs Hussain mengaku senang mendengar keputusan yang telah dijatuhkan kepada Reynhard. (kmr/ind)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News
Load more