Pertimbangan jaksa dalam tuntutan hukuman mati Teddy Minahasa
Hotman Paris saat mendampingi Irjen Teddy Minahasa dalam sidang kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Adapun, dalam tuntutan jaksa menyebut tidak ada pertimbangan yang meringankan selama proses perumusan tuntutan.
"Hal hal yang meringankan tidak ada," kata Jaksa Iwan Ginting saat membacakan tuntutan di muka sidang.
Beberapa hal justru dinilai jaksa sebagai pertimbangan yang memberatkan Teddy.
Di antaranya Teddy dianggap menikmati keuntungan
Selain itu, Teddy tidak mengakui seluruh perbuatannya terkait penjualan sabu hasil penyisihan barang bukti.
Load more