tvOnenews.com – Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti menjadi sorotan publik setelah terseret 2 kasus hukum yang tak bisa diremehkan mulai dari penggerebekan di sebuah hotel di Mataram hingga tertangkap basah membawa sabu-sabu.
Ketika penyelidikan kasus masih berjalan, Gatot Brajamusti yang ditetapkan sebagai tersangka tampaknya belum kapok dan kembali berulah. Lagi-lagi, dia tersangkut kasus kepemilikan senjata api ilegal dan ratusan amunisi. Barang tersebut ditemukan saat penggeledahan di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta.
Kini dia belum dijadikan tersangka, namun kasus hukum kembali menyapanya. Gatot Brajamusti dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap wanita berinisal C (26). Korban yang berprofesi sebagai penyanyi itu mengungkapkan bahwa Gatot telah memperkosa dirinya saat masih berusia 16 tahun.
“Kejadian yang dialami klien kami saat berusia 16 tahun antara 2007 hingga 2011," kata pengacara C Sudharmono Saputra, di Mapolda Metro Jaya.
Gatot Brajamusti Akui Lakukan Ritual Seks
Load more