Adapun, ditanya soal ultimatum dari Ahmad Dhani yang melarang keras dirinya untuk menyanyikan lagu Dewa 19.
Once Mekel melakukan klarifikasi dan menyatakan dirinya tidak dalam posisi disalahkan hingga dipojokkan.
“Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya dalam posisi yang bersalah secara hukum, artinya di depan hukum dalam aturan hukum dan pemerintah yang berlaku,” ungkapnya.
Eks vokalis Dewa 19 menyebutkan pasal yang mengatur hak cipta tertuang dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2014.
“Sebab dalam undang-undang hak cipta nomor 28 tahun 2014, dikatakan di situ pasal 23 bahwa setiap orang dapat menggunakan ciptaan lagu tanpa meminta ijin, asalkan membayarkan royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif,” jelas Once.
Selain itu, Once menyebut bahwa ada pasal lain yang mengatur hak cipta dan royalti, di antaranya ada pasal 87 dan pasal 89 yang mengatur mekanisme pengumpulan royalti dan pendistribusian royalti melalui LMK dan LMKM.
“Jadi yang mau saya ingin katakan, aturan sudah ada tapi memang dalam prakteknya adalah kekurangan sana sini,” ujarnya. (ind)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com dengan mengunjungi Google News
Load more