Dito Mahendra Ditetapkan Sebagai Tersangka. (ANTARA)
Belakangan ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diadakan penggeledahan di rumah Dito Mahendra terkait kasus penyidikan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Saat penggeledahan tersebut, di rumah Dito Mahendra telah ditemukan sejumlah senjata api. Bukan hanya satu atau dua saja, bahkan di dalam rumah pengusaha tersebut terdapat 15 senjata api dengan 9 diantaranya tak memiliki izin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara.
“Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara, yang dihadiri oleh perwakilan itwasum, Divkum, Propam, dan Wasidik” ungkap Djuhandhani kepada wartawan Senin pada (17/4/2023).
Dirinya mengatakan seluruh peserta tersebut sepakat untuk menaikkan status Dito Mahendra menjadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
“Peserta gelar sepakat menaikkan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
Diketahui, Kabareskrim Polri, Konjen Agus Andrianto mengungkapkan sejumlah senjata yang ditemukan di rumah Dito Mahendra tidak memiliki izin, yaitu:
Load more