Lina Mukherjee disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.
Ancaman hukuman tersebut diberikan setelah penyidik mendapatkan cukup barang bukti yang didukung oleh keterangan sejumlah saksi dan ahli.
Barang bukti itu di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan bahwa informasi yang disampaikan tersangka Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
Agung menyebut kasus yang disangkakan kepada perempuan asal Samarinda, Kalimantan Selatan tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Jadi penyidik melibatkan banyak ahli mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana dan ahli IT yang kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan LL menistakan agama," jelasnya. (ant/nsi)
Load more