"Kami telah mengamankan ZP dan dan empat laki-laki serta satu perempuan yang diduga melakukan tindak pidana pada pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata AKP Wawan Suryadinata kepada awak media.
Bahkan Ikal bersama rekan-rekannya itu diketahui mengacungkan senjata tajam jenis Katana di jalan kawasan jembatan Boom Gantung, Belitung Timur.
"Jadi pada Jumat para tersangka menaiki mobil Suzuki Ertiga dan membawa satu buah Katana atau pedang samurai dengan menakut-nakuti pengendara yang melintas di sekitar lokasi jembatan tersebut," ujarnya.
Selain mengacungkan senjata tajam, pihak kepolisian juga menerima laporan jika mobil yang didalamnya terdapat Ikal melakukan tabrak lari pada Sabtu (29/4/2023) pukul 01.00 WIB.
"Menerima laporan itu anggota Pospam dan Kanit Intel Polsek Gantung mengejar tersangka yang kabur dengan kecepatan tinggi," ujarnya.
Tidak lama berselang personel berhasil menghentikan laju kendaraan pelaku.
Namun, Ikal CS justru menabrak kendaraan polisi hingga ringsek.
Load more