Jakarta, tvOnenews.com - Simak syarat naik pesawat usai periode mudik dan arus balik pada Mei 2023.
Di mana syaratnya masih mewajibkan penumpang mendapatkan vaksin dosis ketiga atau Booster.
Kabar lainnya, penumpang kini sudah tidak diwajibkan lagi untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M. Kristi Endah Murni menerangkan tahun 2022 menjadi momentum pembatasan perjalanan mulai tidak diberlakukan pada masa pandemi di Indonesia.
Di mana dampaknya, jumlah pergerakan penumpang berangkat domestik selama tahun lalu mencapai sekitar 56,23 juta penumpang.
Adapun, pergerakan penumpang berangkat berangkat internasional selama 2022 mencapai 11,87 juta penumpang.
Maria Kristi Endah Murnia yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Keselamatan dan Konektivitas Perhubungan ini, memaparkan Total penumpang berangkat sepanjang tahun 2022 adalah sebanyak 68,1 juta penumpang. Seiring dengan data jumlah penumpang tersebut.
Load more