Jakarta, tvOnenews.com - Sosok Diva Indonesia, Krisdayanti terjadwal akan menggelar konser tunggal bertajuk 'Mencintaimu' Live In Singapore pada 24 Mei 2023 mendatang.
Keberlangsungan konser tunggal sang Diva Indonesia diwarnai dengan kabar terancam batal terlaksana akibat pemilik promotor Berkat Entertainment Production Pte Ltd, yakni Helda dan Frederik tengah berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus yang masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap
Namun, kabar terancam batalnya konser tunggal sang Diva Indonesia itu Helda selaku pihak Promotor konser Krisdayanti live in Singapore
"Bahwa selaku promotor adalah perusahaan profesional yang didirikan dan legal di negara Singapura tentu terkait dengan issue adanya DPO tidak ada hubungan dengan pekerjaan profesional yang sudah disusun dengan baik," kata Helda melalui pesan tertulis Jakarta, Senin (8/5/2023).
"Promotor akan terus berupaya semaksimal mungkin sehingga konser KD yang bertajuk 'Mencintaimu' dapat tetap terlaksana sesuai jadwal," sambungnya.
Helda menuturkan kasus hukum yang tersebut tak memiliki hubungan dengan keberlangsungan konser tunggal Krisdayanti di Singapura.
Pasalnya, sang promotor konser bersama dengan Krisdayanti telah memiliki kesepakatan kontrak kerja tanpa unsur melibatkan faktor eksternal status apapun yang tidak ada kaitanya dengan keberlangsungan rencana konser tersebut.
Ditambah, Berkat Entertainment Production Pte Ltd tercatat sebagai perusahaan yang memiliki izin legal di Singapura.
"Selaku promotor kita hanya berdasarkan kontrak yang sudah disepakati para pihak," ungkapnya.
Helda mengungkap konser tunggal Krisdayanti bertajuk 'Mencintaimu' Live In Singapore merupakan langkah mengharumkan nama Indonesia dalam dunia tarik suara di kancah Internasional.
Karenanya, ia mengaku takhabis pikir terdapat pihak yang menyebut konser tunggal sang Diva Indonesia yang kerap disapa KD tersebut terancam batal akibat permasalahan yang tak memiliki kaitannya.
"Karena bagaimanapun ini ajang promosi KD selaku diva dan anggota DPR bawa nama Negara Indonesia di luar negeri. Kok ada pihak lain yang mau ini batal dan justru merusak nama Indonesia," ungkapnya.
Helda menyatakan akan tetap profesional menjalankan pekerjaan sebagai promotor konser Krisdayanti di Singapura sesuai dengan kontrak untuk menafkahi anak-anaknya.
"Saya tetap bekerja profesional sesuai dengan kontrak. Saya perlu tegaskan bahwa Konser ini adalah bentuk kerja sama dengan perusahaan yang terlibat dengan kontrak yang sah dengan perusahaan yang legal di dirikan di singapore," ujar Helda.
Sebagai informasi Helda dilaporkan mantan suaminya Fernando Lesmana atas dugaan menikah tanpa izin lantaran status masih sebagai suami istri pada 2021.
Ia pun menegaskan bahwa pada tahun tersebut tidak ada menikah dengan siapa pun di Bali dan menegaskan tidak ada akta pernikahan yang di keluarkan oleh kantor catatan sipil manapun dan tidak ada akta pernikahan dari geraja.
"Saat dilaporkan tahun 2021 saya belum menikah lagi, hingga dari pengadilan menerbitkan surat cerai Nomor : 2824 K/PDT/2021, tanggal 19 Oktober 2021, yang menyatakan putusan perkawinan karena perceraian," tegas Helda.
"Saya sangat heran, kenapa saya bisa di DPO kan oleh Kepolisian Denpasar Bali. Saya merasa dizolimi di negara sendiri dengan bukti dan fakta yang tidak akurat," sambungnya.
Helda juga menegaskan bahwa alasan dirinya bercerai dengan Fernando Lesmana karena mantan suaminya itu bukanlah seorang suami yang baik pada masa perkawinan, mengingat Fernando Lesmana adalah pengguna narkoba.
Helda menjelaskan, saat tahun 2011 Fernando sudah mulai menunjukan bukan seorang ayah bagi keluarga dengan mengkonsumsi narkoba, hingga keluarga membahas membawa Fernando ketempat rehabilitasi.
"Namun pada saat mau berangkat ketempat rehabilitasi, justru kabur dari rumah. Fernando Lesmana tidak pernah menafkahkan sehinga saya yang harus banting tulang mencari nafkah buat Fernando Lesmana dan keluarga," pungkasnya. (raa/ree)
Load more