Jakarta, tvOnenews.com - Nama Freddy Budiman sang gembong narkoba kembali mencuat ke publik. Hal itu seiring dengan pemberitaan majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Hukuman mati adalah hukuman pidana yang masih menjadi perdebatan dari berbagai kalangan, dari masyarakat hingga pakar hukum di Indonesia.
Diketahui, hanya segelintir terdakwa dari jutaan perkara di Indonesia yang mendapatkan vonis hukuman mati. Diantaranya yang tercatat adalah Freddy Budiman, Amrozi, Mukhlas, Imam Samudra dan Mary Jane.
Kilas balik soal Freddy Budiman yang merupakan seorang bandar narkoba terbesar yang ada di Indonesia. Bahkan, memiliki jaringan kelas internasional peredarannya.
Freddy Budiman divonis mati pada juli 2013 atas kasus kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang diselundupkan dari China pada setahun sebelumnya yakni pada Mei tahun 2012 silam.
Kemudian, untuk eksekusi mati Freddy Budiman baru dilaksanakan pada juli tahun 2016 oleh regu tembak Nusakambangan di Lapas Nusakambangan. Freddy menunggu 3 tahun hingga akhirnya dieksekusi mati.
Freddy Budiman, Mary Jane, Myuran Sukumaran. (kolase tim tvonenews.com)
Load more