"Kuasa hukum dari RAPK Alias RK An. JN melaporkan pemilik akun Twitter DEDEKGEMES @dedekkugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan korban atas nama RAPK Alias RK," ungkapnya.
Sementara sosok Rebecca Klopper memberanikan diri untuk tampil di depan publik usai video syurnya viral.
Dikutip dari artikel tvOnenews.com, Rebecca Klopper melayangkan permohonan maaf kepada beberapa pihak usai viralnya video syur berdurasi 47 detik itu.
"Saya Rebecca Klopper memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia atas pemberitaan tersebut," katanya dikutip dari artikel tvOnenews.com yang tayang pada Rabu (7/6/2023). (raa/muu)
Load more