tvOnenews.com - Bikin geger publik atas aksi tak berprikemanusiaan yang dilakukan oleh biduan dangdut yang menyimpan bayinya di dalam koper selama 2 hari sebelum dibuang di area perkebunan Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Minggu (11/6/2023).
Seorang wanita yang bernama Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23) yang berprofesi sebagai biduan dangdut di Pacitan, Jawa Timur ini ditangkap karena tega menghilangkan nyawa bayinya sendiri.
Sang biduan tersebut tega menghabisi nyawa darah dagingnya dengan cara dimasukkan ke dalam koper dan didiamkan dengan kondisi tertutup selama 2 hari lamanya.
Peristiwa ini diketahui warga warga pada Kamis (4/5/2023) pukul 15.00 WIB. Warga menemukan bayi berjenis kelamin perempuan dan diperkirakan berusia 5 hari di kebun milik Suyatni.
Tepatnya di RT 01 RW 01, Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Satu bulan setelahnya, 'dosa besar' sang biduan yang menghilangkan nyawa darah dagingnya sendiri itu pun mulai diungkap polisi ke publik.
Biduan dangdut yang tega buang bayi di kebun.
Berikut tvOnenews merangkum fakta-fakta terkait kasus biduan dangdut di Pacitan membuang bayinya di kebun.
Saat proses melahirkan, biduan dangdut itu melakukannya di dalam kamar mandi rumahnya tanpa bantuan orang lain.
Meski begitu, polisi masih mendalami keterangan pelaku termasuk apakah melakukannya dengan bantuan obat.
Bahkan Polisi akan mendalami bagaimana nyawa bayi itu dihilangkan.
"Menurut keterangan tersangka pada saat pemeriksaan, bayi lahir dalam kondisi masih hidup. Disimpan di kamarnya selama kira-kira 2 hari baru dibuang menggunakan sepeda motor yang dikendarai tersangka sendiri hari Rabu malam. Ketemunya Kamis sore oleh warga yang sedang akan merumput," ujar Kasat Reskrim Polres Pacitan Iptu Andreas Heksa, Sabtu (9/6/2023).
"Karena sudah merasa mau melahirkan dia bergegas ke kamar mandi sampai bayinya keluar. Memotong sendiri ari-ari dengan gunting. Kemudian si bayi dimasukan dalam tas koper. Dengan apakah cara dipaksa atau meninggal karena kondisi tertentu bayi yang dilahirkan itu kita masih dalami," ungkapnya.
2. Proses pemeriksaan
Biduan dangdut buang jasad bayi di Tegalombo Pacitan, senyum-senyum saat diperiksa polisi. (Agus Wibowo/tvOne)
Pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku yang diketahui bernama Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23) itu. Saat diperiksa Hikmah bukannya menunjukkan wajah menyesal justru senyum-senyum.
Sat Reskrim Polres Pacitan berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi di area perkebunan milik Suyatni yang beralamat di Jalan Kebondalem – Petungsinarang. Tepatnya di RT 01 RW 01, Desa Kebondalem, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur pada Kamis (4/5/2023) lalu sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku merupakan seorang wanita yang masih berusia muda. Dia diketahui berprofesi sebagai pemandu lagu sebuah kafe di Yogyakarta.
Sebelum beralih profesi dirinya dikenal sebagai artis penyanyi lokal dangdut di Kota Pacitan. Kapolres Pacitan AKBP Wildan Alberd mengatakan dari hasil penyelidikan pelaku diketahui adalah Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23) kelahiran Wonosobo, 1 Mei 2001.
Sesuai identitas, pelaku tercatat sebagai warga RT 02 RW 02, Dusun Galit, Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya pada Kamis (8/6/2023) dan yang bersangkutan mengakui," katanya.
3. Motif aksi keji biduan dangdut
Pelaku pembuang jasad bayi, seorang biduan dangdut. (Agus Wibowo/tvOne)
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Pacitan Iptu Andreas Heksa mengungkapkan motif biduan dangdut melakukan aksi keji tersebut karena merasa malu dan tidak ingin tidak diketahui orang lain.
Karena bayi perempuan yang dikandungnya merupakan hasil hubungan di luar nikah dengan para pria hidung belang.
"Dia biduan ya. Mungkin karena malu anaknya lahir diluar nikah. Sementara ini dikenakan UU Perlindungan Anak," pungkasnya.
4. Rekam jejak si biduan dangdut
Sosok Hikmah Satwika Kuncoro Putri, sang biduan itu diketahui berprofesi sebagai pemandu lagu sebuah kafe di Yogyakarta.
Setelah sebelumnya jadi penyanyi dangdut di Pacitan.
Ya, sebelum beralih profesi dirinya dikenal sebagai artis penyanyi lokal dangdut di Pacitan, Jawa Timur.
Sesuai identitas, pelaku tercatat sebagai warga RT 02 RW 02, Dusun Galit, Desa Banjarjo, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya pada Kamis (8/6/2023) dan yang bersangkutan mengakui," kata dia.
5. Praktisi hukum beberkan pasal yang akan menjerat biduan dangdut
Dari kasus biduan dangdut itu, Praktisi Hukum Kabupaten Pacitan, Danur Suprapto beberkan pasal dan ancaman hukuman yang akan diterima biduan dangdut bernama Hikmah Satwika Kuncoro Putri (23).
Tak hanya itu saja, dia juga sebutkan pasal dan undang-undang yang akan menjerat Hikmah Satwika Kuncoro Putri. Bahkan dia katakan, tindakan yang mengakibatkan matinya seorang bayi, ancaman hukumannya tidak hanya di jerat dengan pasal tentang perlindungan anak saja.
"Mengatakan sebagaimana tercantum dalam UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PP pengganti UU No 1 tahun 2016 atas perubahan ke 2 UU RI No 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak," kata Danur Suprapto kepada tvOnenews, Minggu (11/6/2023).
Bahkan dia sebutkan, sangkaan bagi tersangka harus juga di tambahkan pasal lain yang memberatkan. Yakni KUHP diatur dalam Pasal 341 dengan pidana kurungan paling lama (7) tujuh tahun, sedangkan di Pasal 342 dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
"Pasal pasal tersebut diatas yang mendasari adalah actus reus nya, Yakni sebuah perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku nya itu sendiri," jelasnya.
Dalam hal ini, ia katakan, penyidik kepolisian harus jeli. Sedangkan Jaksa juga harus benar benar teliti dalam menerima berkas sebelum naik menjadi P21.
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP dikenal kode P-19, bahwa jika hasil penyidikan ternyata dinilai penuntut umum belum lengkap, maka penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk, termasuk sangkaan pasal dari penyidik harus tepat dan komplit.
Danur menambahkan, belum lagi bicara Mens rea, dimana sikap batin pelaku saat melakukan perbuatannya. Banyak sekali pilihan Pasal guna menjerat Pelaku, Tidak hanya UU perlindungan anak, Namun dapat di juncto kan dengan jerat pasal lain.
"KUHP Pasal 342, seorang ibu yang melaksanakan niat karena takut akan ketahuan bahwa ia melahirkan anak, dan pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana. Pidana penjara paling lama 9 tahun. Kalau mengenai perkara semacam ini Yurisprudensi Nya sudah banyak," imbuhnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan polisi terhadap beberapa barang bukti berupa satu potong kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan Paguyuban Sido Rukun, satu potong kaos lengan panjang warna hitam bertuliskan We Dream It We Prove It, dua potong kerudung warna putih, satu potong kerudung motif kotak-kotak hitam putih, satu buah koper warna merah muda, satu buah gunting dan satu buah kantong plastik warna merah.
Semua barang bukti yang saat itu digunakan untuk membungkus jasad bayi yang dibuangnya menjadi petunjuk untuk melakukan penyelidikan. Bahkan, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi-saksi untuk menguatkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus tersebut. Polisi akhirnya meyakini jika pelaku pembuangan bayi tersebut adalah Satwika.
Sebelumnya, warga digegerkan dengan temuan bayi dalam kondisi membusuk terbungkus kain dan plastik tergeletak di semak semak area perkebunan di Kecamatan Tegalombo. Bayi tersebut diduga sengaja di buang. (asw/nsi/aag/ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more