Jakarta, tvOnenews.com – Sosok Panji Gumilang mau tidak mau turut terseret ketika kontroversi Pondok Pesantren Al Zaytun naik di media sosial.
Memiliki nama lengkap Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, ia merupakan seorang alumni Pondok Pesantren Modern Gontor pada tahun 1966. Pria kelahiran Gresik ini ternyata juga pernah mengenyam pendidikan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Namun latar belakang pendidikan yang mentereng ternyata tidak lantas membuat Panji Gumilang terbebas dari kasus hukum. Ternyata sebelum polemik salat Idulfitri Ponpes Al Zaytun naik daun, Panji Gumilang telah beberapa kali viral karena kasus kontroversial.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut diketahui pernah mendapatkan vonis hukuman penjara selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu.
Panji Gumilang didakwa dengan Pasal 266 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Diketahui hal ini terjadi lantaran Panji Gumilang terbukti bersalah atas kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Dalam sidang vonis yang berjalan di tahun 2012 tersebut ternyata Panji Gumilang menerima putusan yang lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut selama 2 tahun 6 bulan kurungan. Kala itu, hingga vonis hakim turun Panji Gumilang sudah menjalani sidang selama 7 kali.
Load more