“Saya tahun 2010 itu direkayasa (dengan) diadakanlah rapat badan pembina, seolah-olah saya hadir di situ, seolah-olah saya menyatakan pengunduran diri, dan tanda tangan saya dipalsukan. Jadi saya nggak ikut rapat nggak pernah menyatakan pengunduran diri, sehingga hasilnya saya laporkan ke Mabes Polri kan waktu itu?” jelas Imam.
Berdasarkan laporan Imam Suprianto tersebut, Panji Gumilang pernah divonis hukuman penjara selama 10 bulan. (Lsn)
Load more