Jakarta, tvOnenews.com - Inara Rusli memenuhi permintaan tim penyidik Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan atas laporan Tenri Anisa. Pada Mei 2023, Inara Rusli menerima pengaduan pidana dugaan pencemaran nama baik karena menuding Tenri Anisa berzina dengan Virgoun.
Inara Rusli mendapat 24 pertanyaan dari polisi untuk masalah ini. Ia dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik dan proses pemeriksaan berjalan lancar
"Jadi hari ini adalah klarifikasi laporan terhadap Inara mengenai UU ITE yang dilaporkan oleh Tenten. Maka tadi ada 24 pertanyaan, Alhamdulillah sudah dijawab oleh Inara dengan baik dan semua dijawab dengan bagus," kata Susanti Agustina selaku kuasa hukum Inara Rusli saat ditemui di Polda Metro Jaya, dikutip dari VIVA, Jumat (14/07/2023).
Inara Rusli mengaku kali ini cukup santai dalam pemeriksaan. Ia bahkan keluar dari ruang penyelidikan dengan wajah yang sumringah. Ibu Starla itu berharap polisi bisa memproses informasi yang telah diterima.
"Alhamdulillah lancar, hidup ini diketawain saja ya supaya ngga stres. Mudah-mudahan dari penyidik bisa proses jawaban yang aku berikan," lanjutnya.
Seiring perkembangan kasus ini, Inara Rusli menyatakan bersedia membuka peluang berdamai dengan Virgoun dan Tenri Anisa. Untuk itu, ia akan menetapkan syarat kepada kedua orang tersebut . Virgoun bahkan langsung menghubungi Inara dan memintanya untuk mencabut laporan perzinaan itu.
"Ya, boleh saja kalau dianya ada iktikad baik untuk komunikasi mengajukan perdamaian. Ya boleh secara kekeluargaan. Tapi dengan syarat adalah poin-poinnya," kata Inara.
"Kalau secara pribadi sudah, dari pihak Virgounnya sudah," tambahnya.
Diketahui, Tenri Anisa melaporkan Inara Ruslu kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2411/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Perempuan yang akbrab disapa Tenten itu merasa tidak terima karena dituding melakukan perzinaan dengan Virgoun.
Sementara itu, Inara Rusli juga melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa dengan pasal 284 KUHP atas dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. (mg2/ree)
Load more