"Hari ini aku ingin membacakan surat laporan polisi dengan terlapor Virgoun dan saudari TAA," tutur Inara Rusli.
"Telah melaporkan dugaan tindak pidana perzinaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284, dengan Terlapor atas nama Virgoun Teguh Putra, atas nama A. TEN," bunyi keterangan dalam laporan polisi.
Diketahui, selain mantan suaminya, Virgoun, Tenri Anisa yang diduga selingkuhan Virgoun, melaporkan Inara Ruslu kepada Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/2411/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Perempuan yang akbrab disapa Tenten itu merasa tidak terima karena dituding melakukan perzinaan dengan Virgoun. Sementara itu, Inara Rusli juga melaporkan Virgoun dan Tenri Anisa dengan pasal 284 KUHP atas dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. (lpk/mii)
Load more