Jakarta, tvOnenews.com - Dalam satu scene di film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso, terdapat sebuah tayangan yang memperlihatkan Darmawan Salihin mengunjungi makam Mirna Salihin.
Dalam tayangan di film dokumenter itu, Darmawan yang memperlihatkan raut wajah sedih tampak menaburkan bunga di atas makam Mirna.
Kemudian, Darmawan berbicara dan seolah mengeluarkan unek-uneknya di hadapan makam Mirna Salihin tentang kisah perjuangannya saat mencari keadilan di kasus kopi sianida.
"Papah datang Mir. Inget gak Mir waktu trail? untung Papah defense Mirna sendiri tanpa lawyer," kata Darmawan Salihin, melansir tayangan film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang ditayangkan di Netflix.
Dalam curhatannya itu di makam Mirna, Darmawan Salihin menyinggung soal klaim berhasil melawan Otto Hasibuan, pengacara Jessica Wongso saat itu.
"Jadi dengan kekuatan Papah, power Papah, semuanya Papah keluarin, lawan! Pokoknya Papah harus mati-matian waktu itu lawan si Otto (Otto Hasibuan) itu. Dia pakai uang. Ya Papah pakai tapi enggak banyak. Dia orang habis banyak-banyak tuh," kata Darmawan Salihin.
Kemudian di akhir curhatnya di makam Mirna, Darmawan justru meminta maaf pada mendiang anaknya itu.
"Ya maafin Papah deh, kesalahan-kesalahan Papah. Memang Papah nakal juga. Suka ganti-ganti perempuan, salah Papah," kata Darmawan.
Hah, Bisa Jessica Wongso Bebas?
Buntut tayangnya film dokumenter Netflix Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso. Membuat publik kembali penasaran dengan kasus pembunuhan kopi sianida.
Dalam kasus yang menjeratnya, Jessica Wongso dituding meracuni Mirna dengan secangkir kopi Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Setelah itu, Jessica Kumala Wongso menjalani proses pengadilan dan divonis dengan hukuman 20 tahun penjara, namun keputusan ini disambut dengan reaksi yang beragam.
Seiring dengan tayangnya film tersebut, kembali menimbulkan kontroversi dan teka-teki di masyarakat mengenai kejelasan kasus pembunuhan Mirna.
Bahkan membuat opini di masyarakat berseliweran akan keraguan tentang proses peradilan Jessica Wongso menjadi terdakwa pembunuh Mirna Salihin.
Sementara itu, Pengacara kondang Hotman Paris turut buka suara mengenai kasus tersebut, ia juga menawarkan solusi untuk membebaskan Jessica Wongso dari jeruji busi.
Komentar itu disampaikan Hotman dalam unggahan video Instagram-nya, ia menyoroti kasus pembunuhan Wayan Mirna yang terjadi pada terjadi pada tanggal 6 Januari 2016.
"Bagaimana cara menyelamatkan Jessica yang divonis bersalah atas perbuatan yang belum tentu bersalah karena tingkat putusannya sudah PK (peninjauan kembali)? Sudah tidak bisa diubah lagi," ujarnya dilansir dari akun TikTok @mangepatunru.
Seperti diketahui dalam kasus yang menjeratnya ini, Jessica Wongso divonis oleh majelis hakim dengan kurungan 20 tahun penjara.
"Caranya adalah, kalau pemimpin negeri ini sependapat dengan saya, jangan hukum seseorang yang belum pasti terbukti bersalah, caranya adalah cuma satu, tapi pastikan dulu Jessica akan diampuni," ungkap Hotman Paris.
Lanjut Hotman Paris berpendapat kalau sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, satu-satunya cara supaya Jessica bisa menghirup udara bebas adalah dengan mengajukan grasi kepada Presiden.
Presiden yang kini menjabat dan tidak adalah Presiden Jokowi.
Kemudian sebelum pihak Jessica mengajukan grasi kepada Presiden Jokowi, Hotman Paris menyarankan agar sebaiknya dilakukan pendekatan tersebut terlebih dahulu.
Sehingga bisa mengetahui apakah Presiden akan mengabulkan pengajuan grasi itu atau tidak.
"Minta Jessica ajukan grasi ke Presiden (Jokowi). Tapi betul dengan catatan di belakang layar sudah ada komitmen grasinya tersebut akan dikabulkan," tutur Hotman dilansir dari VIVA.
Karena apa? Grasi artinya mengakui perbuatan. Kalau sampai Jessica permohonan grasinya ditolak, maka semakin blunder sebagai Jessica, karena grasi itu artinya mengakui perbuatan," katanya.
Yang dimaksud blunder dalam hal ini adalah mengaku bersalah dan mengajukan grasi tetapi ditolak Presiden.
Di mana menurut Hotman, satu-satunya jalan untuk membebaskan Jessica dari jerat hukuman puluhan tersebut adalah dengan mengajukan grasi.
"Sudah tidak ada PK di atas PK, PK tidak bisa dua kali, satu-satunya jalan ya grasi dari Presiden. Tapi dengan satu catatan bahwa Bapak Presiden akan kabulkan grasi jika nanti diajukan oleh Jessica," imbuhnya. (ind/abs)
Load more