Apabila produk tersebut dapat dibuat atau diproduksi oleh kaum muslimin, maka lebih baik membeli dari kalangan muslim.
Namun jika suatu produk hanya dapat ditemukan atau diproduksi oleh kalangan non muslim, maka diperbolehkan untuk melakukan jual beli dengan mereka.
“Tapi kalau kita tahu (jelas) mereka memerangi kaum muslim maka berhentilah untuk membeli produknya. Beli produknya kaum muslim, kalau ada yang punya,” tegas Ustaz Khalid Basalamah. (amr)
Load more