Tak jera terjerat berulang kali kasus narkoba, Freddy pertama kali dijerat kasus narkoba pada Maret 2009, pada waktu itu polisi menggeledah kediaman Feddy di Apartemen Surya, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menemukan 500 gram sabu, di kala itu dirinya divonis 3 tahun dan 4 bulan.
Setelah dinyatakan bebas dan menghirup udara segar, Freddy kembali berurusan dengan hukum pada tahun 2011. Saat itu ia ditangkap di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Pusat. Polisi pun menemukan barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 459 gram bahan pembuat ekstasi. Atas perbuatannya tersebut, Freddy dijatuhi vonis 9 tahun penjara.
Freddy Budiman terbukti mengorganisasi penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi dari China pada mei Tahun 2012 silam. Akibat perbuatannya tersebut, Freddy kemudian dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Juli 2013. (ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more