Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah menelusuri keberadaan uang hasil penipuan bisnis sewa mobil yang dilakukan oleh Christoper Stefanus terhadap artis Jessica Iskandar.
Pasalnya, Christoper mengaku tak menggunakan uang hasil menipu Jessica Iskandar selama pelariannya ke beberapa negara di Asia Tenggara.
"Itu yang mau kami dalami kebenarannya, uang hasil penipuannya ke mana, digunakan untuk apa," ungkap Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Juliansyah saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Yuliansyah menuturkan pelaku mengaku menggunakan uang dari hasil bisnisnya selama hidup dibeberapa negara Asia Tenggara.
Sebab, Christoper mengaku menjalankan bisnis bersama koleganya saat pelariannya terkait kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar.
"Ya kalo pengakuannya uang pribadi dia (selama lari ke luar negeri). (Uang itu didapat dari).Bisnis dia disana," kata Yuliansyah.
Sementara diketahui Christoper didapati sempat melarikan diri ke sejumlah negara yakni Singapura, Hongkong, Vietnam, dan Thailand usai terjerat kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar.
Sebelumnya, Divisi Hubinter Polri meringkus Christoper Steffanus sosok dari pelaku penipuan sewa mobil terhadap artis Jessica Iskandar.
Penangkapan terhadap pelaku penipuan modus sewa mobil itu dilakukan pihak Div Hubinter Polri bersama Polda Metro Jaya.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti mengatakan pelaku penipuan sewa mobil itu ditangkap di Thailand.
"Hari ini, sore akan tiba di Jakarta," kata Krishna kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Krishna menuturkan usai tiba di Jakarta, pelaku akan segera di bawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses hukumnya.
Menurutnya penangkapan terhadap pelaku penipuan terhadap artis Jessica Iskandar berkat kerjasama Polri dengan kepolisian Thailand.
"Iya dibawa ke Polda Metro Jaya (untuk proses tindak lanjut). Yang bersangkutan telah ditangkap di Thailand atas kerja sama Polri dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police)," ungkapnya.
Diketahui, penangkapan pelaku itu bermula dari laporan artis Jessica Iskandar atas kasus dugaan penipuan senilai Rp10 miliar ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Kasus modus penipuan tersebut berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan pelaku tersebut.
Awalnya, Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.
"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang di mana terlapor menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Berjalannya bisnis tersebut, Christoper kemudian menawarkan Jessica untuk berbisnis sewa mobil.
Untuk memulai bisnis tersebut pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada Jessica Iskandar untuk dibelikan unit mobil.
Jessica Iskandar mengiyakan kerjasama tersebut dan mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor hingga nyaris mencapai Rp10 miliar.
"Korban memberikan uang kepada terlapor Rp9,8 miliar," ungkap Zulpan.
Lantas berjalannya waktu, pelaku secara diam-diam tak memenuhi janji kerjasama bisnis kepada Jessica Iskandar.
Kemudian Jessica Iskandar melaporkan insiden yang dialaminya itu kepada Polda Metro Jaya.
"Korban juga mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada, lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," pungkasnya. (raa/muu)
Load more