Saksi maling tersebut mendapatkan informasi dari rekan sesama maling yang pada saat itu tertusuk di bagian dada.
"Akan tetapi setelah tertusuk itu tidak dibantu nih. Justru si temennya ini kabur juga gitu, karena takut. Dan meninggal lah di lokasi persawahan itu," ujar Hendrawan, pengacara Muhyani.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa kasus Muhyani sudah dihentikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menghentikan kasus Pak Muhyani, seorang pengembala kambing di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Serang, Banten.
Dimana sebelumnya Muhyani ditetapkan menjadi tersangka usai menusuk maling kambing ternak miliknya yang bersenjata golok hingga tewas di persawahan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil berdasar hasil ekspose yang digelar di Kejari Serang pada Jumat (15/12/2023).
Berdasarkan fakta di lapangan, diketahui bahwasanya perbuatan PaK Muhyani merupakan bentuk pembelaan diri dari serangan maling, sehingga tidak sepatutnya diteruskan ke tahap pengadilan.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Load more