Hal itulah yang membuat tingginya angka perceraian yang terjadi di Kabupaten Indramayu menurut Lucky Hakim.
"Banyak yang pernikahan usia dini itu memang mereka pacaran dan sengaja melakukan hubungan seks diluar nikah supaya hamil, ketika hamil maka Departemen Agama harus memberikan dispensasi untuk dinikahkan," jelas Lucky Hakim.
"Nikahkan enggak boleh kalau di bawah umur, tapi ketika sudah hamil maka harus dinikahkan. Karena dispensasi kalau nggak hamil nggak boleh nikah," lanjutnya.
"Ketika sudah menikah maka punya anak, terus anaknya dititipin sama orang tuanya dia pergi ke luar negeri atau pergi ke Jakarta bisa kerja, nanti dia kirimin uang pas kirimin uang untuk orang tuanya lalu dilihat sama tetangganya dan akhirnya cara itu diikuti" terus Lucky Hakim. (akg/kmr)
Load more