Di mana pria yang dikenal sebagai preman Tanah Abang ini sempat dicokok jajaran Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, Rabu (21/11/2018).
Kasus penangkapan Hercules terkait penguasaan lahan terhadap PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat, sejak Agustus hingga November 2018.
"Kasusnya itu terkait dengan penyerangan kompleks ruko di Kalideres, PT Nila Alam oleh 60 orang preman, dipimpin langsung oleh Hercules," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Rabu (21/11/2018), dalam wawancara bersama sejumlah wartawan.
Saat itu, Hercules resmi berstatus sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Perusakan terhadap Barang atau Orang dan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dengan ancaman penjara 7 tahun.
Melansir dari cuplikan tayangan Apa Kabar Indonesia Malam tvOne, pada tahun 2005, Hercules dan anak buahnya melakukan penyerangan di kantor surat kabar Indopos.
Imbas perbuatannya tersebut, Hercules divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kasus lainnya, pria yang kini dikenal sebagai Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) ini pernah kembali ditangkap polisi pada Maret 2013.
Kali ini, ia dicokok terkait kasus pemerasan di Kembangan, Jakarta Barat. Hercules dijerat pasal 160 tentang penghasutan dan pasal 214 karena melawan petugas saat ditangkap.
Mantan preman legendaris, Hercules.
Dia kemudian divonis 4 bulan penjara.
Load more