Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000.
Pada Pasal 1 menjelaskan besaran gaji pokok DPR RI:
- Gaji pokok Ketua DPR sejumlah Rp 5.040.000,
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000,
- Gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000,
Tak hanya gaji pokok saja, anggota dewan juga akan mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya di gedung hijau.
Semakin tinggi jabatan seorang anggota dewan, maka tunjangan yang didapat pun akan semakin besar.
Tunjangan itu juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit.
Load more