Tak hanya itu, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan yang digunakan selama masa jabatannya.
Adapun tunjangan anggota DPR RI yang didapat meliputi:
- Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.
- Asisten anggota Rp 2.250.000.
- Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
- Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok dengan rincian sebagai berikut:
- Anggota DPR Rp 420.000 per bulan.
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan.
- Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan.
- Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:
- Anggota DPR Rp 168.000 per bulan.
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan.
- Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR RI:
- Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp 9.700.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan.
Load more