Tunjangan kehormatan anggota DPR RI:
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan.
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan.
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan.
- Tunjangan komunikasi anggota DPR RI:
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR Rp 15.554.000 per bulan.
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 16.009.000 per bulan.
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua Rp 16.468.000 per bulan.
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
Ada pula tunjangan piaya perjalanan harian:
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Selain ittu, anggota DPR juga mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
- Fasilitas rumah jabatan (RJA) per tahun sebesar Rp 5.000.000.
- Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.
- Uang Pensiun sebesar 60% dari gaji pokok:
- Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000.
- Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000.
- Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000.
Load more