tvOnenews.com - Anggota DPR menjadi profesi yang kini diincar banyak orang karena jabatan tersebut strategis dan memiliki nilai tawar yang cukup tinggi di masyarakat.
Meskipun harus mengeluarkan kocek besar dalam proses mencalonkan diri sebagai anggota DPR, namun ternyata gaji dan fasilitas yang didapat juga tak bisa dibilang kecil.
Pasalnya, secara spesifik besaran gaji anggota dewan memang tak terlalu besar, namun ada tunjangan yang nilainya bahkan jauh melebihi pendapatan utama.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagaimana dalam pasal 20A ayat 1 UUD 1945 memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Tak heran, jika gaji anggota dewan cukup tinggi, sehingga banyak orang berlomba-lomba ingin menjadi anggota DPR.
Tak ayal dari mulai orang biasa, pengusaha hingga artis tertarik untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI.
Besaran gaji pokok anggota DPR beserta tunjangannya dijelaskan pada surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan pada surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015.
Gaji pokok anggota DPR juga diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000.
Pada Pasal 1 menjelaskan besaran gaji pokok DPR RI:
- Gaji pokok Ketua DPR sejumlah Rp 5.040.000,
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000,
- Gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000,
Tak hanya gaji pokok saja, anggota dewan juga akan mendapatkan tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya di gedung hijau.
Semakin tinggi jabatan seorang anggota dewan, maka tunjangan yang didapat pun akan semakin besar.
Tunjangan itu juga mencakup tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras, uang sidang, fasilitas kredit.
Tak hanya itu, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan yang digunakan selama masa jabatannya.
Adapun tunjangan anggota DPR RI yang didapat meliputi:
- Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.
- Asisten anggota Rp 2.250.000.
- Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
- Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok dengan rincian sebagai berikut:
- Anggota DPR Rp 420.000 per bulan.
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan.
- Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan.
- Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:
- Anggota DPR Rp 168.000 per bulan.
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan.
- Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR RI:
- Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp 9.700.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan.
Tunjangan kehormatan anggota DPR RI:
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan.
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan.
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan.
- Tunjangan komunikasi anggota DPR RI:
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR Rp 15.554.000 per bulan.
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 16.009.000 per bulan.
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua Rp 16.468.000 per bulan.
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
Ada pula tunjangan piaya perjalanan harian:
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Selain ittu, anggota DPR juga mendapatkan fasilitas seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan, perlengkapan rumah, uang pensiun, dan tunjangan beras pensiunan.
Berikut rincian fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
- Fasilitas rumah jabatan (RJA) per tahun sebesar Rp 5.000.000.
- Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.
- Uang Pensiun sebesar 60% dari gaji pokok:
- Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000.
- Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000.
- Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Ikuti juga sosial media kami;
twitter @tvOnenewsdotcom
facebook Redaksi TvOnenews
Load more