Jenderal TNI Prof. Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, M.A., atau lebih dikenal dengan nama SBY merupakan Presiden RI keenam.
Susilo Bambang Yudhoyono menjabat selama dua periode, yakni 20 Oktober 2004 sampai Oktober 2014.
SBY menerima gaji beserta tunjangan sebesar Rp62.497.800 per bulan.
7. Jokowi
Ir. H. Joko Widodo atau yang lebih dikenal sebagai Jokowi, adalah presiden Indonesia ke-7 yang mulai menjabat sejak 20 Oktober 2014.
Jokowi menjabat selama dua periode, dan masa jabatannya akan berakhir hingga 20 Oktober 2024 mendatang.
Sebagai informasi, gaji pejabat tinggi setingkat Ketua DPR dan MPR saat ini adalah Rp5.040.000 per bulan.
Sehingga, jika mengacu pada Undang-undang, jumlah gaji presiden Jokowi adalah 6 x Rp5.040.000 atau Rp30.240.000 per bulan.
Sedangkan gaji wakil presiden adalah sebesar 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan.
Akan tetapi, selain menerima gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan setiap bulan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.
Load more