Adapun besaran tunjangan presiden RI ditetapkan Rp32.500.000 per bulan. Sedangkan untuk wakil presiden RI mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp22.000.000.
Tak hanya itu, Presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, serta seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.
Presiden dan Wakil Presiden juga mendapatkan rumah dinas yang disediakan negara dengan perlengkapan, kendaraan dan pengemudinya sekaligus.
Setelah pensiun, presiden dan wakil presiden akan mendapatkan hak pensiun di luar gaji, sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir yang diterimanya.
Setelah masa jabatannya berakhir, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggal.
(udn)
Baca artikel tvOnenews.com terkini dan lebih lengkap, klik google news.
Ikuti juga sosial media kami;
twitter @tvOnenewsdotcom
facebook Redaksi TvOnenews
Load more