Video tersebut dinilai sebagai ajaran sesat dan meresahkan masyarat.
Imbas perbuatannya tersebut, Samsudin dijerat pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia ditahan di rumah tahanan Polda Jawa Timur sejak 1 Maret 2024.
(Gwn)
Load more