tvOnenews.com - Kesaksian Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, Agnes Triani soal detik-detik di balik eksekusi Freddy Budiman, di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan.
Mantan gembong narkoba kelas kakap, Freddy Budiman sempat menjadi bahan perbincangan publik setelah seorang mantan Jenderal Polisi bintang dua yang terlibat dalam peredaran narkoba.
Mantan Kapolda Jawa Timur, Teddy Minahasa Putra mendapatkan vonis hukuman penjara seumur hidup.
Terpidana hukuman mati kasus narkoba, Freddy Budiman.
Kilas balik, Freddy Budiman telah dieksekusi mati di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016 silam.
Sebab, mantan gembong narkoba ini terbukti menyelundupkan kurang lebih 1,4 juta pil ekstasi dari China pada Mei 2012.
Freddy Budiman divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 2012, setelah proses persidangan yang panjang dan bukti yang cukup kuat.
Kemudian, untuk eksekusi mati Freddy Budiman baru dilaksanakan pada juli tahun 2016 oleh regu tembak Nusakambangan di Lapas Nusakambangan. Freddy menunggu 3 tahun hingga akhirnya dieksekusi mati.
Kesaksian mantan Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap soal detik-detik eksekusi mati Freddy Budiman
Agnes Triani, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap menceritakan suasana detik-detik proses sebelum dan sesudah proses eksekusi mati Freddy Budiman.
Di mana saat itu, Agnes Triani turut hadir menyaksikan proses eksekusi mati.
"Saya hadir di sana pada waktu eksekusi, itu suasana sebelum eksekusi, hujan deras, angin kencang, air laut itu naik," ungkapnya dilansir dari TikTok Aiman Witjaksono.
Bahkan setelah proses tembak mati terlaksana, dia mengaku mencium bau wangi semerbak yang berhembus di sekitar karena terbawa angin.
"Udara itu, baunya harum sekali. Gak ada pohon bunga sama sekali (di sekitar)," ungkapnya.
"Karena setelah eksekusi baru tercium. Saya tidak tahu wangi apa tapi mirip wangi parfum," terangnya.
Ia mengaku tak pernah mencium bau wangi itu di merek-merek parfum lainnya di dunia ini.
"Sebelum dieksekusi, dia (Freddy Budiman) shalat dulu, baru berangkat ke tempat eksekusi matinya," pungkasnya.
Permintaan terakhir Freddy Budiman sebelum dieksekusi mati
Jurnalis senior tvOne, Ecep S Yasa melakukan wawancara eksklusif bersama Freddy Budiman.
Dalam wawancaranya bersama Aiman Witjaksono, Agnes Triani mengungkapkan soal permintaan terakhir mantan gembong narkoba saat hendak dieksekusi mati.
Freddy Budiman meminta saat terakhirnya agar tidak ditutup matanya saat proses tembak mati.
"Setiap permintaan terakhir dari orang yang mau dieksekusi itu selalu dikabulkan, kalau memang masih bisa kita penuhi," ucapnya.
"Permintaannya tidak ditutup matanya," tambahnya.
Sepak terjang kasus narkoba Freddy Budiman
Freddy Budiman dieksekusi mati pada usianya menjelang 40 tahun. Pria kelahiran Surabaya itu dieksekusi mati hanya 11 hari setelah ulang tahunnya yang ke-39.
Diketahui, Freddy Budiman lahir pada 18 Juli tahun 1977 dan dirinya dieksekusi mati pada 29 Juli 2016 sekitar pukul 20.00 WIB di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Lalu dia dimakamkan di Surabaya, Jawa Timur.
Freddy dikenal sebagai gembong narkoba paling disegani di Indonesia dengan jaringan kelas internasional. Pria kelahiran Suraya tersebut berulang kali terjerat kasus peredaran narkoba di Indonesia.
Tak jera terjerat berulang kali kasus narkoba, Freddy pertama kali dijerat kasus narkoba pada Maret 2009, pada waktu itu polisi menggeledah kediaman Feddy di Apartemen Surya, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menemukan 500 gram sabu, di kala itu dirinya divonis 3 tahun dan 4 bulan.
Setelah dinyatakan bebas dan menghirup udara segar, Freddy kembali berurusan dengan hukum pada tahun 2011. Saat itu ia ditangkap di Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Pusat. Polisi pun menemukan barang bukti berupa 300 gram heroin, 27 gram sabu.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 459 gram bahan pembuat ekstasi. Atas perbuatannya tersebut, Freddy dijatuhi vonis 9 tahun penjara.
Freddy Budiman terbukti mengorganisasi penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi dari China pada mei Tahun 2012 silam. Akibat perbuatannya tersebut, Freddy kemudian dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Juli 2013. (ind)
Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini
Load more