tvOnenews.com - Para artis yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR tengah menjadi sorotan. Terlihat beberapa artis dikabarkan lolos melaju ke Senayan seperti Mulan Jameela, Verrel Bramasta, dan lainnya.
Tak seperti rekan artis lain, Kris Dayanti gagal terpilih untuk kembali menjadi anggota DPR. Politikus PDIP ini tidak meraih cukup suara dari dapil V Jawa Timur atau Malang Raya untuk melanju sebagai anggota DPR.
Berdasarkan hasil perolehan suara, Kris Dayanti berada di peringkat 7 caleg dengan suara terbanyak di dapil tersebut. Meski demikian, penyanyi yang akrab disapa KD akan mendapatkan uang pensiun dari jabatannya sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
Diketahui, gaji pokok anggota DPR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan nomor 7 tahun 2020 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Dalam aturan itu, gaji pokok anggota DPR adalah Rp4.200.000 per bulan. Sedangkan gaji pokok untuk Wakil Ketua DPR adalah mendapatkan gaji sebesar Rp4.620.000 per bulan. Sementara Ketua DPR berhak mendapatkan gaji Rp5.040.000 per bulan.
Tak hanya gaji pokok, para wakil rakyat juga mendapatkan berbagai tunjangan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Load more