6. Tunjangan PPh Pasal 21 Rp2.699.813
Sedangkan, untuk tunjangan lainnya terdiri dari:
1. Tunjangan kehormatan sebesar Rp5.580.000
2. Tunjangan komunikasi Rp15.554.000
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3.750.000
4. Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000
5. Asisten anggota Rp2.250.000
Load more