Sambil membawa senjata api, Serda Ucok bersama rekan-rekannya memaksa masuk ke areal lapas dan memberi ancaman kepada sipir yang menjaga.
Berhasil masuk ke dalam lapas, Serda Ucok sebagai eksekutor mengeksekusi keempat tahanan yang merupakan targetnya.
Dengan menggunakan senjata yang dibawanya, Ucok lantas menembakkan peluru ke tubuh keempat pelaku di dalam sel.
Dalam peristiwa tersebut, empat orang menjadi target dari Serda Ucok tewas di Lapas Cebongan. Ia menggunakan senjata laras panjang jenis AK-47 untuk menghabisi nyawa tahanan tersebut.
Setelah kejadian tersebut ramai beredar, tindakan yang dilakukan oleh Serda Ucok dan rekan-rekannya pun menjadi pertanyaan publik. Apakah tindakan itu kriminalitas atau bentuk kesetiakawanan.
Para Prajurit Kopassus akhirnya didakwa atas kasus pembunuhan napi di Lapas Cebongan. 12 anggota Kopassus diselidiki dan diantaranya dihukum yaitu, Koptu Kodik, Serda Sugeng Sumaryanto dan Serda Ucok Tigor Simbolon.
Serda Ucok mendapat hukuman yang paling berat yaitu 11 tahun penjara karena berperan sebagai eksekutor dalam kejadian penyerangan tersebut.
Load more