tvOnenews.com - Nama Freddy Budiman mungkin sudah tak asing lagi di telinga. Delapan tahun lalu, tepatnya pada tanggal 29 Juli 2016, bandar narkoba kelas kakap itu meninggal dunia usai dieksekusi mati di Lapangan Tembak Panaluan, Nusakambangan.
Ia divonis hukuman mati karena terbukti terlibat dalam berbagai kasus peredaran narkoba di Indonesia. Bahkan, Freddy merupakan dalang produksi sabu di dalam penjara.
Kasus pertamanya pada tahun 1997, Freddy terlibat dalam kasus narkoba hingga dijebloskan ke LP Cipinang.
Pada 2009, Freddy kembali berhadapan dengan pihak kepolisian lantaran menyimpan 500 gram sabu-sabu dan divonis 3 tahun 4 bulan penjara.
Tak kapok, Freddy kembali beraksi dan tertangkap aparat pada 2011. Ia terbukti memiliki ratusan gram sabu-sabu dan bahan pembuat ekstasi.
Pada 2012, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mati Freddy karena ulahnya mengimpor 1,4 juta butir pil ekstasi dari Tiongkok. Apabila lolos, ekstasi ini diperkirakan dapat meraup keuntungan sebesar Rp 45 miliar.
Walaupun ajal di depan mata, Freddy tetap mengedarkan narkoba dengan membuat pabrik sabu pada 2013 di dalam LP Narkotika Cipinang.
Load more