Menurut OJK, pelanggaran Paytren terhadap Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi
adalah sebagai berikut:
1. Tidak memiliki kantor
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi
3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu
4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direeksi dan Dewan Komisaris
5. Tidak memiliki Komisaris Independen
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi
Load more