tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha Paytren yang didirikan oleh Ustaz Yusuf Mansur.
Kabarnya pencabutan izin ini telah dilakukan sejak 8 Mei 2024 lalu. Hal itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan atas kasus pelanggaran perundang-undangan di bidang Pasar Modal milik PT Paytren Aset Manajemen.
Menanggapi izin usahanya dicabut oleh pihak OJK, Ustaz Yusuf Mansur mengaku ikhlas.
Ia juga mengungkap alasannya membangun usaha tersebut untuk meningkatkan perekonomian umat Islam secara syariah.
“Gimana niat. Kan niat sudah dicatat Allah. Saya pengin memajukan ekonomi umat, ekonomi syariah,” kata Ustaz Yusuf Mansur.
Ustaz Yusuf Mansur juga berharap usahanya dicatat sebagai amal, dan kesalahannya dapat diampuni Allah SWT.
“Dan semoga Allah mengampuni saya, dan kawan-kawan semua, terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik,” imbuhnya.
Load more