Mereka adalah Jaya, Sudirman, Eka Sandi, Rivaldi Aditya Wardana, Hadi Saputra, Supriyanto, Eko Ramadhani, dan Saka Tatal.
Semuanya dihukum penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal dipenjara 8 tahun karena saat itu masih berusia di bawah umur.
Sementara tiga tersangka yakni Dani, Andi, dan otak kejahatan bernama Pegi alias Perong masih belum berhasil ditangkap sampai hari ini.
(Sosok Vina (kanan) korban pembunuhan Cirebon 2016. Foto: Istimewa)
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan bahwa pihaknya masih belum menutup kasus pembunuhan kasus Vina dan Eky ini.
“Tidak dihentikan, kami terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap ketiga pelaku,” katanya.
Kombes Pol Surawan menjamin pihak kepolisian akan mengerahkan seluruh kemampuannya untuk segera menangkap ketiga tersangka lainnya.
Load more