Pada 7 Mei 2017, ibunda Alda, Halimah, bersaksi di depan persidangan bahwa Alda sering disiksa oleh Ferry sekitar satu tahun ke belakang.
Penyiksaan itu terungkap dari SMS yang dikirim Alda kepada sang ibunda setiap kali pergi bersama Ferry.
Dari SMS tersebut, terungkap bahwa Alda dipukul, ditampar, ditonjok hingga diancam oleh kekasihnya itu.
Sementara itu, pengacara Ferry mengatakan bahwa satu tahun sebelumnya Alda telah membuat surat pernyataan yang menyatakan dirinya tidak disiksa oleh Ferry Surya Perkasa.
Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Ferry Surya Perkasa dari sebelumnya 15 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
Ferry Surya Prakasa dinyatakan bebas pada Mei 2011 lalu setelah mendapatkan remisi 19 bulan dari masa penahanan. (gwn)
Load more