tvOnenews.com - Kisah tragis kematian penyanyi cantik Alda Risma yang ditemukan terbujur kaku sampai mulutnya berbusa di hotel.
Pada 12 Desember 2006 lalu, publik dikejutkan dengan kematian penyanyi cantik yang tengah naik daun, Alda Risma.
Pasalnya, sebelum meninggal dunia Alda Risma nampak baik-baik saja dan tidak terlihat seperti orang yang sedang sakit.
Mendiang Alda Risma. Sumber: kolase tvOnenews
Aktris sekaligus penyanyi tersebut meninggal di usia 24 tahun.
Tubuhnya ditemukan tergeletak di sebuah kamar hotel, tepatnya kamar 432 Hotel Grand Menteng, Jakarta Timur.
Publik sempat menaruh curiga kepada kekasih Alda Risma sebagai pelaku pembunuhan sang penyanyi.
Ia diduga meninggal di tangan Ferry Surya Prakasa yang tak lain adalah kekasihnya yang pada saat kejadian menginap bersamanya.
Saat di pengadilan, Ferry membantah tuduhan tersebut. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, Ferry dinyatakan bersalah.
Awalnya, mendiang Alda Risma diduga meninggal lantaran overdosis obat-obatan terlarang.
Namun, usai dilakukan autopsi ditemukan fakta mengejutkan yang memperlihatkan jika Alda dibunuh.
Polisi juga menemukan bukti berupa alat kontrasepsi, alat suntik, obat penenang, botol infus, hingga beberapa jenis obat-obatan berbentuk kapsul.
Alda Risma dinyatakan meninggal dunia karena keracunan psikotropika yang membuat mayatnya mengeluarkan busa dan darah ketika dilaukan evakuasi.
Berdasarkan pantauan CCTV hotel, diketahui Alda Risma melakukan check in bersama kekasihnya. Namun, ketika mayat Alda ditemukan, sosok Ferry tidak ada.
Pada 7 Mei 2017, ibunda Alda, Halimah, bersaksi di depan persidangan bahwa Alda sering disiksa oleh Ferry sekitar satu tahun ke belakang.
Penyiksaan itu terungkap dari SMS yang dikirim Alda kepada sang ibunda setiap kali pergi bersama Ferry.
Dari SMS tersebut, terungkap bahwa Alda dipukul, ditampar, ditonjok hingga diancam oleh kekasihnya itu.
Sementara itu, pengacara Ferry mengatakan bahwa satu tahun sebelumnya Alda telah membuat surat pernyataan yang menyatakan dirinya tidak disiksa oleh Ferry Surya Perkasa.
Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Ferry Surya Perkasa dari sebelumnya 15 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara.
Ferry Surya Prakasa dinyatakan bebas pada Mei 2011 lalu setelah mendapatkan remisi 19 bulan dari masa penahanan. (gwn)
Load more