Keyakinan Titin bahwa tuntutan yang diberikan tidak sesuai dengan hasil forensik serta keterangan saksi kedokteran.
“Kalau dalam tuntutan dijelaskan kematian Eki dianggap karena tusukan benda samurai di dada dan di bawah perut. Ternyata, hasil forensiknya meninggal akibat patah di tengkorak bagian belakang,” ujar Titin Prialianti.
Kuasa Hukum Terpidana, Titin Prialianti. (tvOne)
Selain itu, saksi sekaligus orang yang menerima jenazah Eki pertama kali juga menyebutkan tidak ditemukan tusukan benda tajam.
“Dan didalam keterangan saksi yang menerima pertama kali jenazah, tidak ditemukan tusukan benda tajam. Jadi semuanya luka lecet, patahan, luka lecet gitu,” katanya.
Berdasarkan fakta persidangan saat itu, Titin Prialianti mengungkapkan bahwa baju yang dikenakan oleh korban masih utuh. Artinya tidak ada luka tusukan benda samurai seperti pada tuduhan.
“Dalam persidangan, baju yang dikenakan oleh korban Eky ketika ditunjukkan di muka sidang itu masih utuh, tidak ada tusukan atau bolong bekas benda tajam seperti dalam tuntutan,” tuturnya.
Load more